Selasa, 30 Juli 2019

Teguran Dibalas Ajakan Berkelahi, SM - GS 'Nyaris' Baku Potong

Dua pelaku saat digiring tim  polres tomohon/ist


Tomohon, viralsulut.com  - Duel senjata tajam (sajam) antara SM (41) versus GS (16), keduanya warga Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, nyaris terjadi di kelurahan setempat, Senin (29/07/2019), sekitar pukul 19.00 WITA.

Beruntung, Tim URC Totosik yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon segera tiba di TKP dan mengamankan keduanya yang saat itu telah berhadapan sambil menenteng parang di tangan kanan masing-masing. “Kedua pelaku beserta barang bukti lalu kami bawa ke Mapolres,” ujar Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung.

Informasi diperoleh, kejadian bermula ketika SM sedang beristirahat di rumahnya usai pulang dari kebun. Tiba-tiba ia mendengar teriakan dari GS yang malam itu dalam keadaan mabuk berat. Sontak, aksi ini pun membuat resah warga sekitar.

SM keluar rumah lalu menegur GS agar jangan membuat keributan, serta menyarankannya untuk segera pulang saja. Namun teguran tersebut tak diterima oleh GS, dan justru menantang SM untuk berkelahi.

SM mengambil parang lalu mengejar GS yang saat itu memilih untuk ‘ambil langkah seribu’. Namun ternyata GS kembali mendatangi SM sambil membawa sebilah parang. Keduanya yang dikuasai emosi tinggi kemudian berhadapan dan siap berduel, namun digagalkan petugas.

Terpisah, Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Kabagops, AKP Steven Simbar, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kasus ini dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim,” pungkasnya. (Redaksi)

'Goyang' Kelamin Anak Dibawa Umur, JP Diringkus Tim Resmob Polres Tomohon

Istimewa


Tomohon, koransulut.com  - Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku persetubuhan, JP (17), di dekat rumahnya, wilayah Tomohon Tengah, Senin (29/07/2019), sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Kasatreskrim, AKP Ikhwan Sukri mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/372/VII/2019/SULUT/SPKT/Res-Tmhn, yang dilaporkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tomohon, Joice Worotikan.

Pelaku, lanjut Kasatreskrim, menyetubuhi seorang perempuan berumur 13 tahun, warga Tomohon Selatan. Usai beraksi, pelaku melarikan diri.

“Namun dalam waktu 2×24 jam usai dilaporkan, pelaku berhasil kami tangkap, lalu diamankan di Mapolres. Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim,” pungkas Kasatreskrim.

Terpisah, Ketua LPA Kota Tomohon, mengapresiasi kinerja Polres Tomohon dan jajaran yang dengan cepat berhasil mengamankan pelaku.

“Dan kami terus memantau kejadian-kejadian yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota (Tomohon) ini,” tandasnya. (Redaksi)

Panik Dikejar Warga, Pelaku 'Doger' Tabrak Pembatas Bandara Sam Ratulangi



Minut, koransulut.com  -
Aksi sekelompok pelaku pencurian anjing atau dikenal dengan istilah ‘badoger’ di Winetin Jaga I, Talawaan, Minahasa Utara (Minut), Senin (29/07/2019), sekitar pukul 03.00 WITA, berhasil dipergoki warga setempat.

Informasi diperoleh menyebutkan, para pelaku beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi diduga palsu, DB 1433 LV. Sejumlah warga setempat yang mengetahui hal tersebut langsung mengejar mobil pelaku.

Karena panik, sopir pun ‘tancap gas’ hingga masuk ke jalan buntu bahkan ke perkebunan warga, dan akhirnya menabrak pagar pembatas Bandara Sam Ratulangi. Laju mobil terhenti, para pelaku yang belum diketahui identitasnya kemudian melarikan diri.

Massa yang telah tersulut emosi kemudian merusak mobil pelaku. Tak berselang lama, Kapolsek Dimembe, AKP Edi Susanto beserta anggota tiba di TKP.

Dikatakan Kapolsek, di dalam mobil didapati barang bukti beberapa ekor anjing dan ayam dalam keadaan mati. “Juga ditemukan STNK dan plat nomor polisi DB 1283 LU,” jelasnya.

Selain merusak, lanjut Kapolsek, diduga ada oknum warga yang juga mengambil barang-barang serta onderdil mobil. “Kejadian ini dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku ‘doger’ maupun yang mengambil onderdil mobil,” pungkasnya. (Redaksi)

Minggu, 28 Juli 2019

Asmara Berujung Sel. Pacar Hamil Rizal Malah Kabur

Rizal saat Diamankan Polsek Tumpaan/ist


Minsel, koransulut.com  - Seorang lelaki berinisial RA alias Rizal (25), warga Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan oleh personel piket gabungan Polsek Tumpaan pada Sabtu siang (27/07/2019).

RA diamankan petugas Kepolisian selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/34/IV/2019,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Diketahui tersangka melakukan perbuatannya ini terhadap seorang perempuan, Melati (nama disamarkan) berusia 15 tahun, siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru. “Keduanya menjalin hubungan asmara, atau berpacaran,” tambah Kapolsek.

Jalinan cinta yang dilakoni keduanya akhirnya berujung pada konflik saat tersangka mengetahui bahwa pacarnya telah hamil.

“Pada bulan April 2019, sebenarnya sudah dimediasi, bermusyawarah secara kekeluargaan dan hasilnya pihak lelaki akan bertanggungjawab dan menikahi pacarnya. Namun, hasil kesepakatan ini dilanggar, dimana tersangka lari dari kenyataan dengan kata lain tidak mau bertanggungjawab,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, pihak keluarga perempuan pun langsung melaporkan kembali kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat kami amankan,” tutup Kapolsek. (Redaksi)

Sabtu, 27 Juli 2019

Kepergok Istri 'Gagahi' Ponakan, Lucky Dibekuk Polsek Motoling

LK alias Lucky (34) Tersangka Cabul Ponakan/ist



Minsel, koransulut.com  - LK alias Lucky (34), oknum warga Tondei Dua, Motoling Barat, Minahasa Selatan, dibekuk personel Polsek Motoling, Jum’at (26/07/2019) siang.

Pasalnya, LK dilaporkan telah mencabuli keponakannya, sebut saja Jingga (16), beberapa waktu sebelumnya. Tersangka diringkus di perkebunan Pilar desa setempat.

Kapolsek Motoling, AKP Verry Liwutang mengatakan, pencabulan terjadi di rumah tersangka. “Korban saat itu tertidur di kamar karena kelelahan usai mengerjakan tugas sekolah . Tersangka lalu masuk ke kamar dan menyetubuhi korban,” ujarnya, Jum’at sore.

Aksi bejat tersebut sempat dipergoki oleh istri tersangka. “Istri tersangka melihat kejadian tersebut, kemudian lari dan dikejar oleh tersangka,” tambah Kapolsek.

Korban mengalami rasa takut dan trauma usai kejadian tersebut. “Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

Kamis, 25 Juli 2019

Prostitusi Online, Sepasang Kekasih Sejenis Jajakan Anak Dibawah Umur

Tersangka Mucikari Prostitusi Online/ist


Bitung, koransulut.com  - Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung tangkap 2  remaja perempuan, inisial NPA alias Nur (19) warga Kecamatan Aertembaga dan AN alias Ange (17) warga Kecamatan Madidir, Kamis (25/07/2019).

Kedua remaja itu ditangkap di salah satu tempat kos di Lorong Union Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir atas dugaan mucikari praktek prostitusi online menggunakan aplikasi Tantan.

Dari informasi, Nur dan Ange adalah sepasang kekasih sesama jenis yang menjajakan sejumlah anak dibawah umur dengan iming-iming sejumlah uang agar mau melayani pria hidung belang.

Praktek prostitusi yang dilakoni kedua remaja belasan tahun ini terkuak setelah akun facebook bernama Pricilia Singal yang mengaku sebagai korban memposting di salah satu grup dan ditindaklanjuti Tim Tarsius Wilayah Timur.

“Keduanya mengaku sudah melakoni prostitusi online menggunakan aplikasi Tantan sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini,” kata Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus.

Setiap trankasi kata Tuegeh, Nur dan Ange mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari tarif yang dipasang Rp500 ribu hingga Rp1 juta per short time.

“Tempat short time sendiri tergantung dari permintaan pelanggan, apakah di hotel atau di tempat kos,” katanya.

Menariknya, saat ditangkap, salah satu pelanggan yakni inisial CMA alias Co (28) ikut diamankan saat sementara “memakai” salah satu anak dibawah umur yang dijajakan Nur dan Ange di tempat kos dengan tarif Rp500 ribu.

“Co adalah salah satu pelanggan Nur dan Ange yang tertarik dengan salah satu anak perempuan yang diupload di aplikasi Tantan,” katanya.

Atas ketiganya kata Tuegeh, dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya sudah diserahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” katanya. (Redaksi)

Dua ABG Pelaku Pencurian Diringkus Polres Bitung

Dua ABG Pelaku Pencurian Diringkus Polres Bitung/ist


Bitung, koransulut.com  -
Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Girian Permai, 8 Maret 2019 lalu. Dua pelakunya, MPP (14) dan RDH (16), dibekuk Tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung, Rabu (24/07) malam.

Kedua ABG (Anak Baru Gede) tersebut diringkus di wilayah Girian. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas Laporan Polisi Nomor: LP/182/III/2019/Res-Btg, yang dilaporkan korban sehari usai kejadian.

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Antara lain, 1 buah televisi, 2 buah speaker, 2 buah tabung gas 3 kg, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya, Kamis pagi.

Sementara itu kedua pelaku mengaku, sebelum beraksi mereka memantau situasi sekitar rumah korban. Saat pemilik meninggalkan rumah, kedua pelaku langsung masuk dan menguras barang-barang berharga terutama peralatan elektronik.

Usai beraksi, kedua pelaku menyimpan barang hasil curian di perkebunan sekitar Girian Permai. Keesokan harinya, kedua pelaku memindah hasil curian ke Maesa, lalu menjualnya. Uang hasil kejahatan ini kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Ditambahkan Kasatreskrim, selain peralatan elektronik, kedua pelaku ternyata juga pernah beberapa kali mencuri hewan peliharaan. “Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” tandasnya. (Redaksi)

Rabu, 24 Juli 2019

4 Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen Diringkus Polres Tomohon




Tomohon, koransulut.com  - Tim Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan empat orang terduga pelaku tindakan penganiayaan secara bersama yang terjadi di depan Indomart Kakaskasen Tomohon Utara Kota Tomohon, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 03.30 Wita.

Tim Resmob dipimpin Bripka Bima Pusung, berdasarkan LP/369/ VII/2019/ Sulut/ SPKT/ Res-Tmhn, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati satu persatu pelaku di rumahnya masing-masing, sedangkan AP ditemukan di tempat persembunyiannya di Lansot Tomohon Selatan.

Keempat pelaku yaitu YL (24) seorang tukang, LS (20), YW (26), ketiganya warga Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah, sedangkan AP (21) warga Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat.

Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Syukri SH, SIK menerangkan, korban penganiayaan yaitu lelaki bernama Russel Rengkuan (16) warga Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.

“Korban mengalami luka pada bagian wajah, sakit di bagian bahu kanan dan bengkak di bagian belakang kepala korban. Kini keempat terduga dalam proses pemeriksaan oleh Piket Satreskrim Polres Tomohon,” jelas Kasat. (Redaksi)

Aniaya Dua Pelajar, MW Digiring ke Polres Minahasa

MW Pelaku Penganiayaan Pelajar/ist


Minahasa, koransulut.com  - Seorang remaja berinisial MW (17), oknum warga Kaleosan, Lembean Timur, dibekuk Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Roni Wentuk, di rumahnya, Selasa (23/07/2019) sore.

Pasalnya, pengangguran tersebut telah menganiaya dua pelajar, GP dan JW, Senin (22/07) petang. Kedua korban saat itu berboncengan sepedamotor menuju SMA Kakas.

Saat melintas di Desa Kaleosan, kedua korban dihadang pelaku dan ditanya apakah mereka warga Desa Karor. Namun keduanya tak menjawab, hingga pelaku melayangkan ‘bogem mentah’ kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencabut sebilah parang dari pinggangnya. Beruntung, aksi ini diketahui warga sekitar lokasi kejadian, yang langsung melerai keributan tersebut.

Sementara itu pelaku beralasan, nekad memukul korban karena pada Minggu (21/07) malam, ada oknum warga Desa Karor yang menyerang Desa Kaleosan. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh miras (minuman keras), saat menganiaya kedua korban.

Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Lembean Timur.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lembean Timur, Aiptu Graf Karading menambahkan, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penyidik berkewajiban melakukan diversi, dan kini (pelaku) masih diamankan di Mapolres Minahasa,” tutup Kanit Reskrim. (Redaksi)